Grobogan, Kamis 5/3. Roziqun pastikan percepatan penggunaan aplikasi SIMKLAH web di wilayah Kab. Grobogan, ada 10 KUA Kecamatan di Kab. Grobogan yang belum memaksimalkan aplikasi SIMKAH web yaitu, KUA Kec. Brati, KUA Kec. Klambu, KUA Kec. Kradenan, KUA Kec. Pulokulon, KUA Kec. Tawangharjo, KUA Kec. Grobogan, KUA Kec. Gubug, KUA Kec. Kedungjati, KUA Kec. Karangrayung, dan KUA Kec. Penawangan.
Untuk langkah awal kamis ini beberapa anggota tim Aplikasi SIMKAH Web dikumpulkan dengan agenda percepatan penggunaan aplikasi. Hasil dari rapat koordinasi ini bahwa Jumat besok setiap tim akan mendatangi 10 KUA Kecamatan yang dinyatakan belum menggunakan Aplikasi SIMKAH Web, selanjutnya akan diundang semua penghulu dan adminstrator KUA se Kab. Grobogan.
Penggunaan aplikasi ini adalah agenda nasional dalam mencatatkan perkawinan islam, ini amanat dari menteri agama serta amanah perundangan-tambahnya. Razikun juga menegaskan diharapkan pada tanggal 17 maret 2020 semua KUA Kecamatan se Kab. Grobogan sudah memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut.
Agus budi (TIM SIMKAH) memperingatkan, bahwa aplikasi ini berbasis NIK nasioanal, maka dari itu semua calon penganten dipastikan dulu harus sudah terdaftar di DISDUKCAPIL, baik dalam memberikan rekomandasi nikah atau daftar nikah (kafa)
=================================
Bermain klik iklan dapat uang $
=================================
Bermain klik iklan dapat uang $
2 comments:
mohon infonya gan untuk legalisir
untuk legelisir buku nikah, kami mohon saudara bisa mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan saudara domisili, untuk informasi lebih lanjut saudara bisa datangi Kantor kemenag kabupaten. terima kasih
Posting Komentar