Bagi Nadhir yang mau mengajukan Akta Ikrar Wakaf di KUA ini ada pembaharuan form Surat pernyataan kesediaan menjadi nadhir 2023
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Rabu, 12 Juli 2023
Selasa, 22 November 2022
![](http://1.bp.blogspot.com/-Kf6Dp9nzOV0/UYxS1vdihnI/AAAAAAAAJJI/2MTELq8IXbs/s000/date.png)
![](http://2.bp.blogspot.com/-KsISg7lKRxM/UYxS2WyOSBI/AAAAAAAAJJQ/R416Afh-K1I/s000/user.png)
PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW)
A. Wakif
Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
1. Perseorangan
A. Diri Sendiri
1) KTP asli dan digital (scan); dan
2) Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
B. Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.
1) Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu “Surat Wakaf Bersama”;
2) KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
3) Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurahatau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
4) Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
2. Organisasi
a) fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
b) fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
c) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
d) Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
3. Badan Hukum
a) fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
b) fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
c) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
d) Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
B. Nazhir
Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
1. Perseorangan
a) KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
b) Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
c) dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
2. Organisasi
a) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
b) fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
c) fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
d) fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
e) fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
f) fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
g) dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
h) dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi;
i) dan dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
3. Badan Hukum
a) KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
b) fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
c) fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
d) fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
e) fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
f) fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
g) dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
h) dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
i) dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
C. Tanah yang diwakafkan
1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
2. dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.
Jumat, 18 November 2022
![](http://1.bp.blogspot.com/-Kf6Dp9nzOV0/UYxS1vdihnI/AAAAAAAAJJI/2MTELq8IXbs/s000/date.png)
![](http://2.bp.blogspot.com/-KsISg7lKRxM/UYxS2WyOSBI/AAAAAAAAJJQ/R416Afh-K1I/s000/user.png)
PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN AKTA IKRAR WAKAF
(AIW)
A. Wakif
Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
1. Perseorangan
a. Diri Sendiri
i. KTP asli dan digital (scan); dan
ii. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
Langganan:
Postingan (Atom)